Visi:
Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025
Misi:
- Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi.
- Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah
- Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
- Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.